Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan eraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 ayat (5) diubah; diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.50,LL PROV KALBAR : 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 22 Tahun 2021 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 123 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan