PERATURAN-GUBERNUR-(PERGUB)-TENTANG-PERUBAHAN-KEEMPAT-ATAS-PERGUB-NO.86-TAHUN-2020-TTG-KELAS-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI,-ADMINISTRATOR,-PENGAWAS,-PELAKSANA,-DAN-FUNGSIONAL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-NUSA-TENGGARA-BARAT
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD,2023/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No.86 Tahun 2020 ttg Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Ketentuan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali, penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan beberapa kelas jabatan fungsional tertentu mengalami perubahan kelas jabatan sesuai dengan kelas jabatan berdasarkan penetapan instansi pembina jabatan fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
- Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 86).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
- -
- -
- 4
|