Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
1976
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1978/NO.21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
ABSTRAK:
bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo Keputusan Menteri Dalam Negori No. 6 tahun 1966 dan unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat serta unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
bahwa unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahur 1966 salah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972, sedang unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat belum ditetapkan kedudukan hukumnya;
bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah Jawa Tengah (Lemberan Daerah Seri A tahun 1964 no. 13) dan Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 14), masing-masing belum dikeluarkan peraturan pelak-naannya yang memperinci unit-unit perusahaan;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kedudukan hukum unit-unit usaha lainnya yang berasal dari penyerahan Pemeriatah Pusat dan unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ; Undang-undang No. 10 tahun 1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 5 tahun 1962;
Instruksi Menteri Dalan Negeri No. 2 tahun 1972; Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 13); Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah jawa Tengah (Lembaran Daetah Seri A tahun 1964 No. 14); Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972 (Lembaran Daerah Seri A tahun 1973 No. 7)
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1976
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bentuk Perlengkapan Dokar, Gerobag dan Becak
ABSTRAK:
bahwa demi lebih terjaminnya keamanan lalu lintas khususnya dokar, gerobag dan becak pada waktu malam hari, menganggap perlu untuk menetapkan bentuk perlengkapannya
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang keharusan setiap pemilik atau pengemudi dokar/gerobag/becak untuk memasang perlengkapan segitaga pengaman pada kendarannya yang berada di jalan umum dalam wilayah kabupaten daerah Kebumen dan bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1965
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1977.
3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1976
Penetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
1976
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1978/No.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendant dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Angggaran 1975/176 tertanggal 31 maret 1976 yang dibuat ole Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomar 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1975; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1976; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1976; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor keu. 80/16 tertanggal 7 juli 1976; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomoe 120/I/04/DPRD/72;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1978.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang atas mobil-mobil yang mempergunakan/melalui jalan umum dipandang perlu mengadakan pengujian yaitu : setiap mobil barang, mobil penumpang dan traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji oleh DLLAJR tiap kali pada waktunya secara periodik, sebelum melakukan kegiatannya;
bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang, juga untuk mengamankan jalan-jalan dan jembatan dari kerusakan sebagai akibat dari penggunaan jalan yang melebihi dari ketentuan, dipandang perlu mengadakan pengawasan dan penertiban yang intensip terhadap mobil-mobil barang di jembatan timbang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 3 Tahun 1965; Undang-Undang No. 16 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1958; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tanggal 15 Agustus 1936 (LN. No. 451);Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungän tanggal 8 Juli 1972 No. 105 tahun 1972 No. 205/ KPTS tahun 1972 dan No. SK 3S5/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya; Surat Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Nopember 1970 No. SK 355/L/1970 tentang Penetapan Beaya Pengujian Bagi Mobil Bis, Mobil Barang dan Traktor Dengan/Tanpa Kereta Tempelan atau Kereta Gandengan; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang yang meliputi Pengujian Kendaraan, Pemeriksaan di Jembatan Timbang, Pungutan, Pelaksanaan Pungutan, Hasil Pungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1977.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Gula Kelapa
ABSTRAK:
bahwa produksi gula kelapa yang dihasilkan dari para petani kelapa pada umumnya dan petani penderes pada khususnya dapat dijadikan sebagai suatu usaha peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah, oleh sebab itu dipandangn perlu diatur dengan peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan retribusi gula kelapa yang diperdagangkan keluar daerah yang diberi tanda, dan dicatat serta dibukukan, dan jumlah retribusi yang ditetapkan dan harus dibayarkan ialah Rp 2,000 untuk tiap kg gula kelapa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1976.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mutatis Mutandis Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 (Lembaran negara nomor 59 tahun 1971) tentang Penjualan kendaraan perorangan Dinas Milik Negara beserta peraturan-peraturan rangkaiannya, bagi kendaraan-kendaraan perorangan dinas milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 1971; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 12/1/14 Tahun 1971
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 beserta peraturan-peraturan rangkaiannya berlaku mutatis mutandis bagi kondaraan perorangan dinas milik pemerintah kabupaten daerah tingkat II Kebumen dan Peraturan ini disebut Peraturan Daerah tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1976.
1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan dan Peredaran Tempe
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari gangguan keracunan dan lain sebagainya yang berasal dari makanan tertentu; Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan pembuatan, penjualan dan peredaran tempe yang termasuk makanan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk peningkatan usaha tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 21 tahun 1966 tentang pembuatan dan peredaran tempe (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1967 No. 94);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang No. II tahun 1962;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembuatan dan peredaran tempe yang meliputi ketentuan umum, izin pembuatan, penjualan dan peredaran tempe, pencabutan izin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1976.
Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 1966 yang tidak sesuai atau tidak lagi dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1975/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan kemajuan dan frekwensi lalu lintas di jalan umum, maka guna menjamin keselamatan dan keamanan umum lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari, dipandang perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Pasal 5 ayat (2), (3) dan pasal 36 Undang-undang No 3 tahun 1965; Pasal 8, pasal 12 ayat (2), (3) dan (4), pasal 84 dan 104 Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan Raya Tahun 1936;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Tata Tertib Lalu Lintas dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari yang meliputi ketentuan umum, kendaraan yang diharuskan masuk untuk parkir dan atau berhenti pada tempat yang ditentukan, tempat-tempat parkir dan berhenti, ketentuan kecepatan kendaraan, sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1976.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1975 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak-Anjing
ABSTRAK:
bahwa selaras deng an masa pembangunan
dewasa ini yang membutuhkan keuangan tidak sedikit, maka perlu menggali sumber-sumber untuk maksud diatas. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan Pajak Anjing tanggal : 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 26 Oktober l955 No. U. 72/2/15
diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1855 Tambahan Seri C. No. 56 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak lagi dengan alam pembangunan sekarang, maka perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintab No. 32 Tahun 1950; Undang-undang 11/Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Golongan anjing-anjing yang dikenai pajak. Pemelihara anjing di tempat-tempat dalam Kabupaten daerah Tingkat II Rembang wajib membayar pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 1977.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1977 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan pajak yang dinamilkan "Pajak Idzin" dalam Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 -9 - 1955 ( Tambahan Ceri C No 39) J dengan segala rangkaian dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini. Perlu penyusun peraturan daerah yang baru yang sesuai dengan keadaan dan alam pembangunan sekarang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt tahun 1957;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya pajak bagi penjual minuman keras di daerah Kabupaten Rembang. Pajak idzin dan pengelompokkannyha dalam beberapa kohir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1977.
Sejak saat mulai berlakunya peraturan daerah ini tidak berlaku lagi peraturan daerah Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Oktober 1955 (Tambahan Seri C No. 39) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat