Pajak-penjualan-minuman-keras
1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1977 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK: |
- Bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan pajak yang dinamilkan "Pajak Idzin" dalam Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 -9 - 1955 ( Tambahan Ceri C No 39) J dengan segala rangkaian dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini. Perlu penyusun peraturan daerah yang baru yang sesuai dengan keadaan dan alam pembangunan sekarang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt tahun 1957;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya pajak bagi penjual minuman keras di daerah Kabupaten Rembang. Pajak idzin dan pengelompokkannyha dalam beberapa kohir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1977.
- Sejak saat mulai berlakunya peraturan daerah ini tidak berlaku lagi peraturan daerah Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Oktober 1955 (Tambahan Seri C No. 39) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
- 4 hlm
|