Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1975

Pembuatan dan Peredaran Tempe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembuatan dan peredaran tempe yang meliputi ketentuan umum, izin pembuatan, penjualan dan peredaran tempe, pencabutan izin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pembuatan dan Peredaran Tempe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
28 November 1975
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Juli 1976
Sumber
13/07/1976
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah No. 21 Tahun 1966

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan