materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan retribusi gula kelapa yang diperdagangkan keluar daerah yang diberi tanda, dan dicatat serta dibukukan, dan jumlah retribusi yang ditetapkan dan harus dibayarkan ialah Rp 2,000 untuk tiap kg gula kelapa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat