Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976

Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang yang meliputi Pengujian Kendaraan, Pemeriksaan di Jembatan Timbang, Pungutan, Pelaksanaan Pungutan, Hasil Pungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1976
Tanggal Pengundangan
24 Januari 1977
Tanggal Berlaku
24 Januari 1977
Sumber
LD.1978/NO.01
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan