Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1975

Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Tata Tertib Lalu Lintas dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari yang meliputi ketentuan umum, kendaraan yang diharuskan masuk untuk parkir dan atau berhenti pada tempat yang ditentukan, tempat-tempat parkir dan berhenti, ketentuan kecepatan kendaraan, sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1975 tentang Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
27 November 1975
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 1976
Tanggal Berlaku
19 Agustus 1976
Sumber
LD.1975/Seri.C No.3
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan