Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat