Pusat kesehatan Masyarakat
1978
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.1978/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Merubah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Pusat kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dipandang perlu meninjau kembali pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 tentang pusat kesehatan masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas
- dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 2 Tahun 1976
- materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 1979.
- 2 halaman
|