Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1978

Kartu Pemilik Ternak (KARPETER)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemberlakuan Kartu Pemilik Ternak untuk ternak usia 3 bulan atau lebih dan kartu berlaku untuk 1 tahun kepemilikan. Penanggung jawab pemberian Kartu Pemilik Ternak diserahkan pada Dinas Peternakan Daerah dan pelaksanannnya di tanggung oleh Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETER)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
22 November 1978
Tanggal Pengundangan
20 Februari 1979
Tanggal Berlaku
06 Februari 1979
Sumber
LD Tahun 1979 No. 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan