Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1978

Merubah atau Menambah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Rumah Sakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Daerah Tingkat II Kebumen No. 1 Tahun 1976 tentang Rumah sakit Pasal 15 diubah, pasal 24 ayat (1) diubah, pasal 30 ayat (1) diubah, pasal 31 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1978 tentang Merubah atau Menambah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Rumah Sakit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
07 Desember 1978
Tanggal Pengundangan
14 Mei 1979
Tanggal Berlaku
14 Mei 1979
Sumber
LD.1978/NO.11
Subjek
KESEHATAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 1 Tahun 1976 diubah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan