Trayek Tertunjuk Bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.1978/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang Trayek Tertunjuk Bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas jalan raya, perlu mencegah adanya persaingan yang tidak sehat antara mobil-mobil bus dan mobil-mobil penumpang umum dalam mrnyelenggarakan pengangkutan di jalan raya tertentu;
bahwa berhubungan dengan itu, dipandang perlu menunjuk jalan-jalan tertentu yang hanya boleh dilalui mobil-mobil penumpang umum yang telah mendapatkan ijin trayek tertunjuk;
Dasar Hukum di Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 2 Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tanggal 5 Agustus 1970 No. 237/U/1970
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Trayek Tertunjuk Bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Ijin Trayek Tertunjuk, Prosedur Permohonan Ijin, Jangka Waktu Berlakunya Ijin, Biaya Administrasi, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutatis Mutandis Peraturan Penyesuaian Pangkat Dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa penyesuaian pangkat dan gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Dati lI
Rembang perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa ketentuan mengenai hal tersebut diatas
perlu disesuaikan dengan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ;
Undang-uodang 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Ko. 13 Tahun 1950; Uodaog-undang xe. 3 Tahun 1974 ; Peraturan Pernerintah No, 7 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian pangkat dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1978.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang tanggal 16 Maret 1972 No. 9 Tahun 1972 dicabut.
2 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah Dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang 'Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengibatan Daerah' tanggal 10 Januari 1962 di-undangkan tanggal 1 November 1963 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 Nomor 10 dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
bahwa Berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan keadaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah 49 Tahun 1952; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tanggal 4 September 1972/ Nomos 033/Birhup/1972;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah Dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Tugas Pokok dan Fungsi, Pengelolaan Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah, Rumah Sakit Daerah, Balai Pengobatan Mata Daerah, Pengelolaan Keuangan, Tata Tertib dan Tata Usaha, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977
Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tersebut Dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 No.5
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.1979/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tersebut Dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 No.5
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tenting pelelangan terbatas dan pelelangan umum tersebut salam Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang pelelangan pemborongan pekerjaan bangunan bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal 5 April 1962, diundangkan pada tanggal 31 Agustus 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 Nomor 5 Tahun ternyata ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan pembangunan Jawa Tengah, sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berhubungan dengan hal tersebut pada titik a, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah di atas;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - Undang No.5 Tahun 1974; Undang - Undang No. 10 tahun 1950; Undang - Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Peraturan Pelelangan Umum dan Terbatas untuk Pelaksanaan Bangungan-Bangunan Negara tersebut dalam Staatsblad 1933 Nomor 146; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomar 12 Tarun 1977; Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengahyaitu perubahan Nomor 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1979.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Wisma Kartini
ABSTRAK:
bahwa Wisam Kartini milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Rembang dapat dipergunakan atau disediakan untuk tamu-tamu dari luar Daerah Kabupaten Dati II Rembang; bahwa untuk penggunaan Wisma tersebut diperlukan perawatan dan pemeliharaan supaya selalu siap untuk dipergunakan, bahwa untuk penyelenggaraan penggunaan wisma tersebut bagi para tamu diperlukan ketentuan-ketentuan;
UU no 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU Darurat No 12 tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang syarat-syarat dan penggunaan wisma kartini, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1980.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977
Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.1978/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, perlu meningkatken usaha-usaha dan Kegiatan kearah perbaikan kesejahteraan buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara terarah;
bahwa usaha-usaha untuk mengadakan perbaikan kesejahteraan buruh tersebut pada dewasa ini belum dimungkinkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu adanya pertisipasi aktip dari para pengusaha;
bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957;Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1958; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Te-ngah Nomor 10 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3).
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha yaitu dalam BAB IV Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang usaha-usaha kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Lapangan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pernbiayaan pembangunan, maka
perlu menggali sumber - surnber Pendapatan
Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa Lspangan Stadion dan Lapangan Tenis
milik Pemerintah Kabupaten Dati II Rembang
adalah cukup representatif untuk kegiatan kesenian, olah raga dan lain - lain ; bahwa untuk perneliharaan dan perawatannya
Lapangan Olah Raga tersebut diperlukan biaya
perawatan / pemeliharaannya, sehingga oleh kareoa itu dipandang perlu menetapkan penggunaan lapangan Olah Raga dalam Peraturan Daerah;
Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin dan biaya perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk biaya pembangunan, maka perlu menggali sumber Pendapatan Daerah; bahwa RSPD didirikan sebagai alat penerangan pemerintah kepada masyarakat juga sebagai alat promosi dari produsen ke konsumen, serta dapat dimanfaatkan oleh umum, maka perlu menetapkan besarnya biaya penyiaran iklan, pilihan pendengar dan lain-lain;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegunaan RSPD, biaya penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977
Perda Prov. Jawa Tengah No. 13 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa TengaH
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.1978/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aneka pendapatan dari hasil produksi di bidang perkebunan, perlu adanya unaha-usaha yang mengarah kepada penyediaan benih tanaman yang bermutu baik;
bahwa usaha-usaha di maksud di samping mempunyai fungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih tanaman perkebunan, juga merupakan talah satu sumber pendapatan Daerah;
bahwa Pemerintah Daerah dapat meminta penggantian biaya yang tidak lebih tinggi dari pada yang diperlukan sesuai dengen fungsi Dinas;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan dan Pembiayaan, Penggantian dan Penggunaan Biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan masa pembangunan pada dewasa ini, perlu memperbaharui Peraturan Daerah Tingkat I Rembang tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 25 April 1962 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1963 Seri C No 3 diundangkan pada tanggal 31 Desember 1962 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 6 September 1962 No. HK 4/41/19, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tgl 14 Maret 1972, No 2 Tahun 1972 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tahun 1972 Seri C No 48 diundangkan tgl 15 Maret 1972, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tgl 31 Mei 1972 No G.47/52/8 karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan, Ketentuan tentang Pencabutan dan Berlakunya Ijin, Kewajiban-Kewajiban Pemilik atau Penghuni Halaman atau Persil, Kewajiban Khusus bagi Penata Sempadan, Uang Sempadan, Ketentuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1978.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat