Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977

Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tersebut Dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 No.5

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengahyaitu perubahan Nomor 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tersebut Dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 No.5
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 Desember 1977
Tanggal Pengundangan
20 Februari 1979
Tanggal Berlaku
20 Februari 1979
Sumber
LD.1979/NO.03
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan