RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1973/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk biaya pembangunan, maka perlu menggali sumber Pendapatan Daerah; bahwa RSPD didirikan sebagai alat penerangan pemerintah kepada masyarakat juga sebagai alat promosi dari produsen ke konsumen, serta dapat dimanfaatkan oleh umum, maka perlu menetapkan besarnya biaya penyiaran iklan, pilihan pendengar dan lain-lain;
- UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegunaan RSPD, biaya penyiaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
- 5 hal
|