Di dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah Dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Tugas Pokok dan Fungsi, Pengelolaan Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah, Rumah Sakit Daerah, Balai Pengobatan Mata Daerah, Pengelolaan Keuangan, Tata Tertib dan Tata Usaha, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat