Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1977

Mutatis Mutandis Peraturan Penyesuaian Pangkat Dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian pangkat dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1977 tentang Mutatis Mutandis Peraturan Penyesuaian Pangkat Dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 November 1977
Tanggal Pengundangan
15 Mei 1978
Tanggal Berlaku
15 Mei 1978
Sumber
LD.1978/No. 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang tanggal 16 Maret 1972 No. 9 Tahun 1972

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan