PNS - PANGKAT - GAJI POKOK
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.1978/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutatis Mutandis Peraturan Penyesuaian Pangkat Dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa penyesuaian pangkat dan gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Dati lI
Rembang perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa ketentuan mengenai hal tersebut diatas
perlu disesuaikan dengan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ;
- Undang-uodang 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Ko. 13 Tahun 1950; Uodaog-undang xe. 3 Tahun 1974 ; Peraturan Pernerintah No, 7 Tahun 1977;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian pangkat dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1978.
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang tanggal 16 Maret 1972 No. 9 Tahun 1972 dicabut.
- 2 hal
|