Penimbangan hewan yang diperjual belikan di pasar hewan
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1982/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip Penimbangan Hewan yang diperjual belikan di Pasar Hewan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1977 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk meningkat penerimaan Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip penimbangan hewan tersebut;
bahwa kenaikkan tarip tersebut atas dipandang layak dan masih dalam tingkat kemampuan masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggal 3 Nopember 1977 Nomor 18 Tahun 1977
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan. ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1982.
Ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 03 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sewa Mesin Pemecah Batu
ABSTRAK:
bahwa demi suksesnya pembangunan didalam melaksanakan sebagian dari pekerjaan dapat dilaksanakan oleh pihak eksekutip;
bahwa perusahaan swasta di dalam melaksanakan pekerjaan sering mengalami kesulitan mengenai alat kerja dan perlu mendapat bantuan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Sewa Mesin Pemecah Batu yang meliputi Ketentuan Sewa, Waktu Pemakaian dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1983.
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa 26 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972, telah dikelompokkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam beberapa sektor menurut jenisnya, antara lain Sektor Sandang;
bahwa walaupun secara formal berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 unit-unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri, namun pada kenyataan pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha ;
bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1982/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan belanja Daaerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengan tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1982.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1982
Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1983/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Objek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan tarip baru yang layak dalam usaha menyesuaikan keadaan keuangan daerah;
bahwa besarnya tarip yang ditetapan dalam peraturan ini, masih. dalam batas kemampuan pengunjung/wisatawan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan pada pasal 5 dan Pasal 6 diubah dan disispkan ketentuan yang dijadikan pasal 5a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1983.
Ketentuan pada pasal 5 dan Pasal 6 diubah dan disispkan ketentuan yang dijadikan pasal 5a.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Februari 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1982.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
• Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-304 Tahun 1980; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 22 Maret 1980 Nomor : KU. 903/5651; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1980; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/329/1980 tanggal 5 Juli 1980; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Desember 1980 nomor 903/805/1980; Surat Keputusan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06/DPRD/Kab.Smg/1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1982.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982
Perda Prov. Jawa Tengah No. 14 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Mencabut
Perda Prov. Jawa Tengah No. 16 Tahun 1977 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Buruh Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha, yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977 Sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diganti;
bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan keadaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 197; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Buruh Di Propinsi Daerah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Macam Kesejahteraan Buruh, Pembinaan dan Pengawasan, Wajib Lapor, Hak dan Kewajiban Pegawai Dinas Perburuhan Dalam Memperoleh Keterangan, Penggantian dan Penggunaan Biaya, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 1982.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha dicabut.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 197; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Februari 1981; Keputusan Meter Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1981 Nomor 9 Tahun 1981; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1981.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai realisasi Surat Kawat Persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ perlu menambah Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengin Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yaitu perubahan pada BAB III, Bagian Pertama, Pasal 5 ayat (1), Diantara pasal 46 dan 47 disisipkan bagian dan enam pasal baru, Bagian Ke Sembilan menjadi Bagian Ke Sepuluh, Pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1981.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat