Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1984

Penyerahan Kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah Kepada Pemerintah Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyerahan Kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah Kepada Pemerintah Pusat yang meliputi Penyerahan, Perubahan Status Hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Penyerahan Kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah Kepada Pemerintah Pusat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 Desember 1984
Tanggal Pengundangan
24 April 1985
Tanggal Berlaku
24 April 1985
Sumber
LD.1985/NO.20
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 3 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan