Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yaitu perubahan pada BAB III, Bagian Pertama, Pasal 5 ayat (1), Diantara pasal 46 dan 47 disisipkan bagian dan enam pasal baru, Bagian Ke Sembilan menjadi Bagian Ke Sepuluh, Pasal 54.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat