Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan pada pasal 5 dan Pasal 6 diubah dan disispkan ketentuan yang dijadikan pasal 5a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat