Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerjasama Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah / Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1992 Nomor 28 Tahun
1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah / Kotamadya Daerah
Tingkat II, dan Skretariat Dewan Perawakilan Rakyat
Daerah Serta Surat Kawat Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 22 Oktober 1992
Nomor 061 / 31864, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11
Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan
Menteri dan Surat Kawat Gubernur dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk diterbitkan Peraturan Daerah
yang baru tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun
1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Sekretaris Wilayah / Daerah;
3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Lain-Lain;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989
tentang Susunan Organisasi dan Tata kerjasama Sekretariat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1992/1993.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1992.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1991/1992 yang di buat oleh Bupati Kepala Daerah, perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 908-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/730/1991 Tahun 1991; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/23/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1991; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 172.1/03/DPRD/1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1992.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Tahun Anggaran 1991/1992 tertanggal 31 Maret 1992 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peratwan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-493 tanggal 3 Juni 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-062 tanggal 25 Januari 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketenuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1993.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1992
penyertaan modal daerah dalam pembentukan perseroan terbatas
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1994/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pembentukan Perseroan Terbatas (Pt) Gowa Makassar Tourism Development Corporation
ABSTRAK:
a. Pariwisata Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya yang berada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berpotensi cukup besar sebagai sumber daya Pembangunan dibidang kepariwisataan sehingga dipandang perlu untuk dikelola dan dikembangkan secara terpadu berdaya guna dan berhasil guna.
b. Dalam rangka pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation untuk membangun, mengelola dan mengembangkan kawasan Pariwisata yang dimaksud pada butir a diatas, Pemerintah Daerah Tingkat II Ujung Pandang menyertakan Modal Daerah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
9. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
10. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1990
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
14. . Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
Bahwa Kawasan Pantai Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya, merupakan Obyek Wisata yang berpotensi cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai sumber daya pembangunan dalam sektor Kepariwisataan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, namun belum dikelola secara intensif sehingga belum memberikan peranan yang optimal dalam Pembangunan Daerah. Bahwa untuk mempercepat Laju Pembangunan Daerah dalam sektor Kepariwisataan, maka dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan Modal Perseroan dan Modal Daerah yang disertakan dalam modal dasar perseroan adalah berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1994.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1992/No.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdayaguna diperlukan sumber dana
yang pasti dan memadai;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penyisihan sebagai hasil penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan yang diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari
Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdapat beberapa sumber daya air yang setiap sumber daya air mempunyai potensi dan dapat dikelola serta dimanfaatkan lebih dari satu Daerah Tingkat II;
bahwa sumber-sumber daya air tersebut huruf a merupakan potensi alam yang perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga disamping dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih juga dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf a butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah maka dipandang perlu mendirikan Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Dalam Negeri Nomor 690-1572; Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1980; Keputusan Dalam Negeri tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Oktober 1981 Nomor 536 - 666; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Kepengurusan, Pengawasan, Pengelolaan Barang Perusahaan Daerah, Tarif, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Kepegawaian, Pembubaran Dan Perubahan Status
Perusahaan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain – Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1994.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1992/1993 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1993.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1992/NO.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang kepada
Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna
diperlukan sumber dana yang pasti dan memadahi;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penerimaan hasil pemungutan pajak daerah Tingkat II
yang diserahkan kepada Pemerinah Kelurahan;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kota Besar Semarang tanggal 22
Januari 1951; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 11 Juli 1969; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1992.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 1989 Nomor 970.33-140 dan di Undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Oaerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1989 tanggal 31 Maret 1989 Seri D Nomor 4 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud dan menetapkan kembali Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Penyusunan Dan Penetapan Anggaran Penerimaan
Dan Pengeluaran Keuangan Desa, Penerimaan Dan Pengeluaran, Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa, Pengawasan Anggaran Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1993.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa dicabut.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat