materi pokok yang diatur perda ini adalah tentang Penyusunan Anggaran penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Desa, Perhitungan Anggaran Desa, Pengawasan Anggaran Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat