Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988

Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur perda ini adalah tentang Penyusunan Anggaran penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Desa, Perhitungan Anggaran Desa, Pengawasan Anggaran Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
31 Maret 1989
Tanggal Berlaku
31 Maret 1989
Sumber
LD.1989/NO.10
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 1992 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan