Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Penyusunan Dan Penetapan Anggaran Penerimaan Dan Pengeluaran Keuangan Desa, Penerimaan Dan Pengeluaran, Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa, Pengawasan Anggaran Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat