Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1992

Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Penyusunan Dan Penetapan Anggaran Penerimaan Dan Pengeluaran Keuangan Desa, Penerimaan Dan Pengeluaran, Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa, Pengawasan Anggaran Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Juni 1992
Tanggal Pengundangan
03 September 1993
Tanggal Berlaku
03 September 1993
Sumber
LD.1993/NOMOR.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan