Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Sekretaris Wilayah / Daerah; 3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Lain-Lain; 5. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat