susunan-organisasi-tata-kerja-sekretariat-daerah-dprd
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah / Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK: |
- a. Bahwa telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1992 Nomor 28 Tahun
1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah / Kotamadya Daerah
Tingkat II, dan Skretariat Dewan Perawakilan Rakyat
Daerah Serta Surat Kawat Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 22 Oktober 1992
Nomor 061 / 31864, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11
Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan
Menteri dan Surat Kawat Gubernur dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk diterbitkan Peraturan Daerah
yang baru tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun
1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1992.
- Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Sekretaris Wilayah / Daerah;
3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Lain-Lain;
5. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
- Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989
tentang Susunan Organisasi dan Tata kerjasama Sekretariat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
- 28 Halaman
|