Bahwa Kawasan Pantai Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya, merupakan Obyek Wisata yang berpotensi cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai sumber daya pembangunan dalam sektor Kepariwisataan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, namun belum dikelola secara intensif sehingga belum memberikan peranan yang optimal dalam Pembangunan Daerah. Bahwa untuk mempercepat Laju Pembangunan Daerah dalam sektor Kepariwisataan, maka dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan Modal Perseroan dan Modal Daerah yang disertakan dalam modal dasar perseroan adalah berupa uang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat