Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1992

Penyertaan Modal Daerah Pada Pembentukan Perseroan Terbatas (Pt) Gowa Makassar Tourism Development Corporation

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bahwa Kawasan Pantai Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya, merupakan Obyek Wisata yang berpotensi cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai sumber daya pembangunan dalam sektor Kepariwisataan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, namun belum dikelola secara intensif sehingga belum memberikan peranan yang optimal dalam Pembangunan Daerah. Bahwa untuk mempercepat Laju Pembangunan Daerah dalam sektor Kepariwisataan, maka dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan Modal Perseroan dan Modal Daerah yang disertakan dalam modal dasar perseroan adalah berupa uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pembentukan Perseroan Terbatas (Pt) Gowa Makassar Tourism Development Corporation
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
26 Juni 1992
Tanggal Pengundangan
02 Februari 1994
Tanggal Berlaku
02 Februari 1994
Sumber
LD.1994/NO.1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan