Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Kepengurusan, Pengawasan, Pengelolaan Barang Perusahaan Daerah, Tarif, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Kepegawaian, Pembubaran Dan Perubahan Status Perusahaan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain – Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat