Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1992

Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Kepengurusan, Pengawasan, Pengelolaan Barang Perusahaan Daerah, Tarif, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Kepegawaian, Pembubaran Dan Perubahan Status Perusahaan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain – Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
09 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
06 Juni 1994
Tanggal Berlaku
06 Juni 1994
Sumber
LD.1994/NOMOR.6
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan