Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1992

Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang kepada Pemerintah Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah; 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang kepada Pemerintah Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
07 September 1992
Tanggal Berlaku
07 September 1992
Sumber
LD.1992/NO.16 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan