apbd - penetapan
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK: |
- Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987 tahun 1987;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1992/1993 beserta rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1993.
- 5 hal
|