Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri
tanggal 8 Oktober 1993 Nomor 80 Tahun 1993 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994
tentang Petunjuk Pelaksanaan .Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka perlu menetapkan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan
Daerah.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1995.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977
BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1985 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut dengan mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tuingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, penyisipan Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1994 / 1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undahg - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 570 -360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 -1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 -617 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903 -056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903 / 657 / 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang No. 2 tahun 1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1994/1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1995.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992, perlu mengatur kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut pada huruf a, pengaturan kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Acara Resmi, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Tata Pakaian, Tata Urutan Nomor Kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1995.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1994/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih Sehat Rapi Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan juga tanggung jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu mengikut sertakan secara aktif dalam rangka pelaksanaan kebersihan Kota; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf b dan hurtuf c, Pasal 8, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Tentang Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah
Tigkat I Jawa Tengah tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.4/007516 perihal
Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran
Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali
khususnya mengenai tarip untuk disesuaikan dengan Surat Gubenur
dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 9 / Drt Tahun 1955; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977 jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1991.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 07 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan perlu ditinjau kembali ;
bahwa untuk mel ak anakan maksud tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah yang baru ten ang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, dan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1994.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Pedoman Organisasi dan Tata Keja Pemerintah Kelurahan, maka untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangungn secara berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Keluarahan yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 15 Juni 1983 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Seri B Nomor 2 Tahun 1983, untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 15 Juni 1983 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Seri B Nomor 2 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan mempunyai peranan yang penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangart antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasii pem
bangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunart nasional bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu
memberikan nama-nama jalan bagi jalan-jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas; bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian nama jalan
Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Terhadap jalan-jalan tertentu di Daerah yang strategis, perlu diberikan naroa jalan. Pada dasarnya dalam satu kota, satu nama jalan hanya dapat diberikan bagi satu jalan, kecuali dengan menggunakan tambahan kode angka atau arah mata angin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1994.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1994/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1988 sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, karena itu dipandang perlu untuk diadakan perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf c, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), penyisipan Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat