Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994

Nama Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terhadap jalan-jalan tertentu di Daerah yang strategis, perlu diberikan naroa jalan. Pada dasarnya dalam satu kota, satu nama jalan hanya dapat diberikan bagi satu jalan, kecuali dengan menggunakan tamba­han kode angka atau arah mata angin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994 tentang Nama Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 Juni 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Juni 1994
Sumber
LD.
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan