Organisasi-tata-kerja-kantor-pembangunan-masyarakat-desa
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri
tanggal 8 Oktober 1993 Nomor 80 Tahun 1993 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994
tentang Petunjuk Pelaksanaan .Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka perlu menetapkan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan
Daerah.
- Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun1993.
- Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1995.
- 26 Halaman
|