Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1994

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 November 1994
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 1995
Tanggal Berlaku
04 Agustus 1995
Sumber
LD.1995/No.6 Seri D
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan