Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1994

Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Pendaftaran Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Pendaftaran Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
23 November 1994
Tanggal Pengundangan
03 April 1995
Tanggal Berlaku
03 April 1995
Sumber
LD.1995/No.2 Seri B
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Penduduk

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan