perubahan-pendaftaran-penduduk
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Tentang Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah
Tigkat I Jawa Tengah tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.4/007516 perihal
Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran
Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali
khususnya mengenai tarip untuk disesuaikan dengan Surat Gubenur
dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan;
- Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 9 / Drt Tahun 1955; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977 jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1991.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
- mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
- 5 Halaman
|