Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf c, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), penyisipan Pasal 10A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat