Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Acara Resmi, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Tata Pakaian, Tata Urutan Nomor Kendaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat