Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka dipandang oerly meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1986 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 292/HK.205/Phb.79; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tatakerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1995.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 1995
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.1995/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 908-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 tahun 1994; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 172.1 /03/DPRD/1991 tanggal 21 Pebruari 1991;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1995.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1995
PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN - perizinan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1996/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan yang pada akhirnya dapat mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan merusak kelestarian sumber daya serta lingkungan hidup, maka perlu diatur perizinannya dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perizinan, biaya perizinan, pengelolaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1996.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1996 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal Dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
tentang Retribusi Terminal Dan Parkir Kendaraan salah satu Pasalnya
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung Nomor 611 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin parkir khusus untuk keperluan bongkar muatan di tempat-tempat tertentu melalui permohonan tertulis. Pemohon yang mendapatkan izin tersebut akan dikenakan retribusi parkir sebesar Rp. 30.000,00/bulan untuk kendaraan roda empat jenis pick-up/station dan Rp. 50.000,00/bulan untuk jenis truk dalam jangka waktu tertentu. Pasal 5 menegaskan pengecualian dari retribusi parkir untuk kendaraan dinas Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan diubah
3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6/Perda/1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan, maka dipandang perlu menyempurnakan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/MENKES/SKB/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99a/Men.Kes/SK/III/1982 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6/Perda/1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tatakerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6/Perda/1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dicabut.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan rencana pendapatan dan belanja daerah Kab Daerah Tk II Rembang TA 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; PP No 5 Tahun 1975; PP No 8 Tahun 1975; Keppres No 9 Tahun 1982; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Kepmendagri No 900-099 tanggal 2 April 1980; Kepmendagri No 020-595 tanggal 17 Desmeber 1980; Kepmendagri No 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmedagri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Kepmendagri No 903-269 tahun 1986; Kepmendagri No 903-379 tahun 1987; Kepmendagri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I jawa Tengah No 903/637/1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa tengah No 903/143/1995; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 10 Tahun 1994; Surat Keputusan DPRD Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1973;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1996 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Tanah Milik dan atau yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan tertib administrasi, pendapatan
asli daerah sendiri serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka
perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemakaian
tanah milik dan atau yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12/2/II/Dprd/1973 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi
milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang disahkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. Hukum
C/32/36/21 tanggal 28 Desember 1973 dan diundangkan pada tanggal 26
Januari 197 4 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemakaian tanah milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah memerlukan izin dari Bupati Kepala Daerah, dengan batas waktu pemakaian maksimal 5 tahun untuk tanah tetap dan 3 bulan untuk tanah sementara. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin Bupati, dan berakhir jika permohonan pemegang izin sendiri, habis masa berlaku, dicabut oleh Pemerintah Daerah, atau tidak memenuhi syarat-syarat izin. Pemegang izin harus mengosongkan tanah/bangunan dalam batas waktu tertentu setelah izin tidak berlaku, dan jika tidak, Bupati Kepala Daerah dapat memerintahkan penyelesaian pekerjaan yang diperlukan atas beban pemegang izin. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan lampiran persetujuan tetangga dan fotokopi KTP yang masih berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
6 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat WIlayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya dibidang keuangan daerah, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061 .1 / 3012 / SJ tanggal 19 Agustus
1994 dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 061.1 / 027407 tanggal 21 September 1994 maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nornor 5 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 55 diubah, Pasal 56 diubah, Pasal 57 diubah, Pasal 58 diubah, Pasal 89 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1995.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut Pariwisata di Jawa Tengah, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tatakerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1996.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga bahagia dan sejahtra lahir maupun batin yang
salah satu diantaranya dlukur dari kelurunan mereka
yang merupakan hasil perkawinannya dan nantinya
sebagai generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda sebagai penerus perjuangan
bagsa dalam mengisi kernerdekaan mempunyai peran
yang penting dalam pembangunan bangsa dan negara maka
perlu ditlngkatkan pernbinaannya; bahwa dalam rangka pernbinaan generasi muda untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat maka
perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelurn melangsungkan perkawinan; bahwa berhubungan dengan hal hal tersebut di atas maka perlu mengatur pemeriksaan kesehatan calon pengantin dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 2/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban calon pengantin, tata cara pemeriksaan, biaya pemeriksaan, ketentuan pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1995.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat