apbd - penetapan SISA PERHITUNGAN
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1995/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK: |
- bahwa sisa perhitungan rencana pendapatan dan belanja daerah Kab Daerah Tk II Rembang TA 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; PP No 5 Tahun 1975; PP No 8 Tahun 1975; Keppres No 9 Tahun 1982; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Kepmendagri No 900-099 tanggal 2 April 1980; Kepmendagri No 020-595 tanggal 17 Desmeber 1980; Kepmendagri No 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmedagri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Kepmendagri No 903-269 tahun 1986; Kepmendagri No 903-379 tahun 1987; Kepmendagri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I jawa Tengah No 903/637/1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa tengah No 903/143/1995; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 10 Tahun 1994; Surat Keputusan DPRD Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1973;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1995.
- 6 hal
|