Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1995

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat WIlayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 55 diubah, Pasal 56 diubah, Pasal 57 diubah, Pasal 58 diubah, Pasal 89 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat WIlayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
28 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 1995
Tanggal Berlaku
08 Agustus 1995
Sumber
LD.1995/NO.10
Subjek
STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan