Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 1995

Pemakaian Tanah Milik dan atau yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemakaian tanah milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah memerlukan izin dari Bupati Kepala Daerah, dengan batas waktu pemakaian maksimal 5 tahun untuk tanah tetap dan 3 bulan untuk tanah sementara. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin Bupati, dan berakhir jika permohonan pemegang izin sendiri, habis masa berlaku, dicabut oleh Pemerintah Daerah, atau tidak memenuhi syarat-syarat izin. Pemegang izin harus mengosongkan tanah/bangunan dalam batas waktu tertentu setelah izin tidak berlaku, dan jika tidak, Bupati Kepala Daerah dapat memerintahkan penyelesaian pekerjaan yang diperlukan atas beban pemegang izin. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan lampiran persetujuan tetangga dan fotokopi KTP yang masih berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pemakaian Tanah Milik dan atau yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
06 September 1995
Tanggal Pengundangan
20 Februari 1996
Tanggal Berlaku
28 November 1995
Sumber
LD Tahun 1996 No.9
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan