Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dimana
Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah
Tingkat II, maka untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Indramayu Nomor 18 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
Nomor 11 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah
sakit Umum Indramayu dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II
Indramayu perlu disesuaikan; bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 582/Menkes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi prinsip dan sasaran penetapan tarip, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut pengelola dan penanggung jawab, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 18 Tahun 1994 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Parkir di Tepi
Jalan Umum merupakan jenis retribusi Daerah
Tingkat II ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputulan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Perparkiran dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999
Perda Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
Mencabut
Perda No. 2 Th. 1995 tentang Retribusi Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta
Perda No. 2 Th. 1993 tentang Retribusi Daerah BIdang Pemerintahan DKI Jakarta
Perda No. 3 Th. 1993 tentang Retribusi Daerah Bidang Ekonomi DKI Jakarta
Perda No. 11 Th. 1996 tentang Retribusi Daerah Bidang Pembangunan DKI Jakarta
Perda No. 12 Th. 1996 tentang Leges
Mencabut sebagian
Pasal 11 Perda No. 12 Th. 1996 tentang Penomoran Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 20 s.d. Pasal 28 Perda No. 5 Th. 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 14 s.d. Pasal 24 Perda No. 8 Th. 1992 tentang Pengusahaan Perpasaran Swasta di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 31 s.d. Pasal 39 Perda No. 8 Th. 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 21 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 22 s.d. 29 Perda No. 3 Th. 1990 tentang Usaha Persusunan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 254 s.d. Pasal 270 Perda No. 7 Th. 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 29 s.d. Pasal 38 Perda No. 2 Th. 1992 tentang Pemakaman Umum dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 143 s.d. Pasal 156 Perda 3 Th. 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 31 s.d. Pasal 40 Perda No. 5 Th. 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 18 s.d. Pasal 25 Perda No. 6 Th. 1992 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 11 s.d. Pasal 18 Perda No. 7 Th. 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 47 s.d. Pasal 49 Perda No. 9 Th. 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 14 s.d. Pasal 22 Perda No. 11 Th. 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta
Pasal 33 s.d. Pasal 41 Perda No. 1 Th. 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Menejemen Kependudukan dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 22 Perda No. 12 Th. 1997 tentang Usaha Pariwisata di DKI Jakarta
Pasal I huruf B Perda No. 7 Th. 1987 tentang Perubahan Perda No. 3 Th. 1979 tentang Perparkiran di DKI Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai golongan dan jenis retribusi; bidang pemerintahan; bidang ekonomi; bidang kesejahteraan rakyat; bidang pembangunan; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan; pendaftaran dan pendataan; penetapan; pembayaran; pembukuan dan pelaporan; penagihan; kadaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi; keberatan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran; pemeriksaan; ketentuan pidana; dan penyidikan dibidang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Dearah dan Rertibusi Daerah, maka Perda tentang Pajak atas Pertunjukkan dan Keramaian Umum di Kab Daerah Tk II Kudus dan Pajak Bilyard perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 1 Tahun 1995 tentang Pajak atas Pertunjukkan dan Keramaian Umum di Kab Daerah Tk II Kudus dan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 4 Tahun 1989 tentang Pajak Bilyard; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagir No 84 Tahun 1993; kepmendagri No 71 Tahun 1995; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewajiban dan larangan, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan obyek pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1995 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1999/Seri.B No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 9 Maret 1954 Nr.U 94/1/20 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Djawa Tengah tanggal 31 Maret 1954 (Tambahan Seri C Nr. 10) yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk ke 11 (sebelas) kalinya Peraturan Daerah Pasar Kabupaten Purbalingga yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat
Keputusan Nomor 188.3/375/1981 tanggal 30 Desember 1981 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahunn 1982 Seri C Nomor 3, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1991;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, perizinan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1999.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya UU No 16 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 5 Tahun 1988 tentang Pengangkutan Kota di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang perlu disesuaikan materinya; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang tentang Retribusi Perizinan Trayek;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1992; PP No 2 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 61 Tahun 1992; Kepmendagri No 68 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini menagtur tentang maksud dan tujuan, angkutan dalam trayek tetap dan teratur, ijin trayek, persyaratan untuk memperoleh ijin trayek, kewajiban pemegang izin trayek dan tata cara pengangkutan penumpang, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan retrbusi izin trayek, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, jenis dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1988 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1965 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1975 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1985 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
PERDA Kab. Blora No. 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Biora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Bidang Daerah Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Tengah Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Kadaluwarsa
Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1999 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah antara lain menetapkan Retribusi lzin Gangguan merupakan pendapatan
Daerah Tingkat II. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada Masyarakat, maka perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang Pemungutan Retribusi lzin Gangguan. Untuk maksud tersebut pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan ( Hinder Ordonantie ) Statsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Obyek retribusi melibatkan pemberian izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendirikan, memperluas, atau memindahkan tempat usaha dengan potensi gangguan. Wajib retribusi mencakup orang atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Bupati Kepala Daerah. Tata cara permohonan izin, termasuk persyaratan dokumentasi dan pemeriksaan oleh tim peneliti, dijelaskan dengan rinci. Izin gangguan memiliki jangka waktu berlakunya, harus diperbaharui setiap dua tahun, dan pemegang izin memiliki kewajiban serta larangan tertentu. Pencabutan izin dapat dilakukan jika perusahaan tidak dijalankan dalam waktu 6 bulan, melanggar ketentuan, atau tidak menanggapi peringatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Dati II Semarang
Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur Dan Kecamatan
Semarang Selatan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang terarah, terkendali dan
berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995
– 2005, maka perlu dituangkan didalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan
Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan
Semarang Selatan) Tahun 1995-2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat