Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19, penambahan penjelasan Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat