Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Obyek retribusi melibatkan pemberian izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendirikan, memperluas, atau memindahkan tempat usaha dengan potensi gangguan. Wajib retribusi mencakup orang atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Bupati Kepala Daerah. Tata cara permohonan izin, termasuk persyaratan dokumentasi dan pemeriksaan oleh tim peneliti, dijelaskan dengan rinci. Izin gangguan memiliki jangka waktu berlakunya, harus diperbaharui setiap dua tahun, dan pemegang izin memiliki kewajiban serta larangan tertentu. Pencabutan izin dapat dilakukan jika perusahaan tidak dijalankan dalam waktu 6 bulan, melanggar ketentuan, atau tidak menanggapi peringatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat