Peraturan Daerah ini mengatur tentang sewa kios, los dan pelataran, nama, obyek, subyek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat