Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewajiban dan larangan, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan obyek pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat