Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1999

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, perizinan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
26 April 1999
Tanggal Pengundangan
01 September 1999
Tanggal Berlaku
01 September 1999
Sumber
LD.1999/Seri.B No.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan