Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan dan Peredaran Tempe
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari gangguan keracunan dan lain sebagainya yang berasal dari makanan tertentu; Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan pembuatan, penjualan dan peredaran tempe yang termasuk makanan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk peningkatan usaha tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 21 tahun 1966 tentang pembuatan dan peredaran tempe (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1967 No. 94);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang No. II tahun 1962;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembuatan dan peredaran tempe yang meliputi ketentuan umum, izin pembuatan, penjualan dan peredaran tempe, pencabutan izin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1976.
Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 1966 yang tidak sesuai atau tidak lagi dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1975/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan kemajuan dan frekwensi lalu lintas di jalan umum, maka guna menjamin keselamatan dan keamanan umum lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari, dipandang perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Pasal 5 ayat (2), (3) dan pasal 36 Undang-undang No 3 tahun 1965; Pasal 8, pasal 12 ayat (2), (3) dan (4), pasal 84 dan 104 Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan Raya Tahun 1936;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Tata Tertib Lalu Lintas dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari yang meliputi ketentuan umum, kendaraan yang diharuskan masuk untuk parkir dan atau berhenti pada tempat yang ditentukan, tempat-tempat parkir dan berhenti, ketentuan kecepatan kendaraan, sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1976.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1975 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak-Anjing
ABSTRAK:
bahwa selaras deng an masa pembangunan
dewasa ini yang membutuhkan keuangan tidak sedikit, maka perlu menggali sumber-sumber untuk maksud diatas. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan Pajak Anjing tanggal : 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 26 Oktober l955 No. U. 72/2/15
diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1855 Tambahan Seri C. No. 56 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak lagi dengan alam pembangunan sekarang, maka perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintab No. 32 Tahun 1950; Undang-undang 11/Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Golongan anjing-anjing yang dikenai pajak. Pemelihara anjing di tempat-tempat dalam Kabupaten daerah Tingkat II Rembang wajib membayar pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 1977.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1977 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan pajak yang dinamilkan "Pajak Idzin" dalam Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 -9 - 1955 ( Tambahan Ceri C No 39) J dengan segala rangkaian dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini. Perlu penyusun peraturan daerah yang baru yang sesuai dengan keadaan dan alam pembangunan sekarang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt tahun 1957;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya pajak bagi penjual minuman keras di daerah Kabupaten Rembang. Pajak idzin dan pengelompokkannyha dalam beberapa kohir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1977.
Sejak saat mulai berlakunya peraturan daerah ini tidak berlaku lagi peraturan daerah Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Oktober 1955 (Tambahan Seri C No. 39) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1976 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengadakan Tempat Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa- Tengah tanggal 25 Juli 1955 No.U: 69/5/1 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini ; bahwa perlu memperbaharui peraturan daerah tersebut sub l diatas
Dasar Hukum ini adalah: Undang-undang No 5 tahun. 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 yo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perizininan penjualan minuman keras harus dengan seizin kepala daerah tingkat II Rembang. Pembagian dan Surat izin tentang perdagangan minuman keras di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Sejak saat peraturan daerah ini tidak berlaku lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal: 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 25 Juli 1955 No. U 69/5/, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa-tengah tanggal 5 September 1955 (Tambahan Seri C No. 29) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1976/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa pendapatan Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada pendapatan Rumah Pemotongan Hewan perlu diusahakan ada peningkatan; bahwa untuk mencapai peningkatan tersebut perlu adanya penyesuaian tarip retribusi pemeriksaan/sewa tempat-tempat pemotongan pada rumah-rumah Pemotongan Hewan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang
Pemotongan Ternak Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 diundangkan pada Lembaran Jawa Tengah tanggal 29 Pebruari 1956 (Tambahan Seri C tahun 1963 No. 16);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 18 Juli 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diundangkan pada tanggal 14 Desember 1974 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 dan eraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1976 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini, dimana pembagunan disegala bidang harus sukses, maka perlu menggali sumber-sumber keuangan daerah ; bahwa tarip-tarip tercantum dalam i:;eraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat 17 Rembang yang diubah terakhirdengan Peraturan Daerah tanggal 7 Juni 1972 No 18 tahun 1972 dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diubah seperlunya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 18/1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif yang berlaku pada pasar daerah Kabupaten Rembang, serta jenis-jenis tarif yang diatur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Perda Kabupaten Rembang tentang peraturan pasar daerah Kabupaten Rembang diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1975/Seri.B No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga serta untuk menyesuaikan tarip-tarip zaal dalam Rumah Sakit Umum dengan keadaan harga-harga kebutuhan terutama untuk keperluan perawatan, perlu untuk membuat ketentuan baru tarif-tarif zaal yang kini berlaku; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 8 Mei 1962 diundangkan pada tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 6/1974 tanggal 18 Juli 1974 dan
diundangkan pada tanggal 3 Januari 1975 dimuat dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah Seri C No. 7 tahun 1975;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 dan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1976 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa tarip pengobatan di Balai-balai Pengobatan didalam Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi karena meningkatnya harga obat-obatan pada dewasa ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974 ; Undang-undang No.13 tahun 1950 ; Undang - undang No. 12 tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1/1974
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: penetapan tarif untuk balai pengobatan, pengobatan gigi dan tarip perawatan pada rumah sakit umum di Daerah Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1975.
Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
1. bahwa pengurusan Air minum di Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai Dinas Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya.
2. bahwa perlu menetapkan pengurusan Air Minum dimaksud ayat (1) di atas dalam bentuk Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1973 No. Ekbang 8/311.
3. bahwa dengan status yang bersifat Dinas Daerah untuk kesulitan di dalam memperoleh biaya terutama untuk keperluan eksploitasinya mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, yo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
3. Pertaturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang No. 7/V/1/DPRD/1972 tanggal 23 Juni 1972.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II P E N D I R I A N
BAB III NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV Pasal 7
M O D A L
BAB V PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS
BAB VI BADAN PENGAWAS
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB VIII TAHUN BUKU
BAB IX ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XI LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI
BAB XIII K E P E G A W A I A N
BAB XIV K O N T R O L E
BAB XV P E M B U B A R A N
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1975.
PERATURAN DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR : 6 TAHUN 1974 T E N T A N G PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat