PERDA- Mengubah-peraturan-pasar-daerah
1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1976 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa selaras dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini, dimana pembagunan disegala bidang harus sukses, maka perlu menggali sumber-sumber keuangan daerah ; bahwa tarip-tarip tercantum dalam i:;eraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat 17 Rembang yang diubah terakhirdengan Peraturan Daerah tanggal 7 Juni 1972 No 18 tahun 1972 dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diubah seperlunya
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 18/1972
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif yang berlaku pada pasar daerah Kabupaten Rembang, serta jenis-jenis tarif yang diatur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
- Perda Kabupaten Rembang tentang peraturan pasar daerah Kabupaten Rembang diubah.
- 4 hlm
|