Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II P E N D I R I A N BAB III NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA BAB IV Pasal 7 M O D A L BAB V PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS BAB VI BADAN PENGAWAS BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI BAB VIII TAHUN BUKU BAB IX ANGGARAN PERUSAHAAN BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN BAB XI LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI BAB XIII K E P E G A W A I A N BAB XIV K O N T R O L E BAB XV P E M B U B A R A N BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
13 Juni 1975
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 1975
Tanggal Berlaku
08 Agustus 1975
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan