Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1975

Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diundangkan pada tanggal 14 Desember 1974 pada Pasal 25.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 September 1975
Tanggal Pengundangan
08 April 1976
Tanggal Berlaku
08 April 1976
Sumber
LD.1976/Seri.B No.2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955

  2. Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diundangkan pada tanggal 14 Desember 1974

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan