Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/Seri C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalinnga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya bea parkir yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya bea parkir yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tanggal 1 Nopember 1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1984 Seri C dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 pada Pasal (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23
Tahun 1983 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melengkapi data mengenai identitas pemegang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta untuk menyesuaikan besarnya biaya Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia dengan ketentuan tersebut dalam Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Agustus 1985 Nomor : 474.4/25333 perihal Perubahan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan biaya KTP/KK, perlu dilaksanakan di kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu segera mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3) Sub c, penambahan Sub e Pasal 4 ayat (3), perubahan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) Sub a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1986
penyertaan modal pemerintah daerah dalam pendirian perusahaan perseroan
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan khususnya pembangunan sektor Industri
b. Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berkewajiban ikut serta mengambil bahagian dalam pendirian perusahaan 2 perseroan dimaksud guna menambah sumber Pendapatan Daerah
c. Keikut sertaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam pendirian Perusahaan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
d. sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969
6. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975
7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1986
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1979
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1986
Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1987.
15
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986
bahwa titik berat otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab terletak pada daerah Tingkat II oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran pendapatan dan Belanja Routine dengan pendapatan Daerah sendiri; bahwa untuk mencapai jumlah pendapatan asli Daerah yang telah ditetapkan maka perlu diadakan upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya yang berasal dari pajak Perusahaan; bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini maka dipandang perlu peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat. Demak Nomor 21 Tahun 1977 tentang pajak perusahaan untuk dicabut dan selanjutnya dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik perlu disusun kembali peraturan daerah yang baru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 21 Tahun 1977.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Yang Tidak Menjadi Wajib Pajak; Wajib Pajak; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1986.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1986/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986 tertanggal 30 Juni 1986 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesiaa Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-009 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 620-596 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1006/1985; 18 Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/34/1986; 19 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dna pengeluaran perhitungan APBD TA 1985/1986.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1986.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1986
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pekerjaan umum
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1986/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tidak sesuai lagi dengan pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya sebagaimana di atur dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/105 Tahun 1985; bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang PekerjaanUmum, dipandang perlu adanya Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, dan menetapkan dengan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Mentari Dalam Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan fungsi DPUK, organisasi serta tata kerjanya. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1986.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1986
IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN - pemberian
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1986/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kesadaran bermotor umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan didalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka bagi setiap usaha pengangkutan harus memiliki ijin mendirikan perusahaan; bahwa dengan Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor :551.2/187/1985 telah diberikan Pedoman, pengaturan pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan bagi Daerah Tingkat II yang bersangkutan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, dipandang perlu mengatur prosedur pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsblad No. 451); Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.301/Phb-1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor : 551.2/187/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan perluasan usaha, prosedur permohonan dan pemberian ijin/persetujuan prinsip, persyaratan bagi pemohon ijin, jangka waktu ijin/persetujuan prinsip, biaya administrasi, laporan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1986.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1986
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1986/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 160-1322 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman Mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1981 tentang mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomo25 Tahun 1977 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tidak sesuai lagi dengan keadaan dan peraturan perundang yang berlaku; bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1985.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1986/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1085/19856 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 94 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1006/1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan APBD TA 1985/1986 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1985
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Daerah yang diperoleh dari Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu dinaikkan guna membiayai dan atau perluasan serta perbaikan Pasar-pasar tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo PP No.32 Tahun 1950; UU No.12/Drt. tahun 1957; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977, tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang, telah mengalami beberapa perubahan. Pasal 4 diubah untuk menetapkan klasifikasi Pasar berdasarkan besar penerimaan tahunan Anggaran, dengan Pasar Kelas I, II, III, dan IV. Tarif untuk masing-masing kelas pasar juga mengalami penyesuaian, termasuk tarif untuk los, penyimpanan barang, ternak kecil, ternak besar, dan hajat kecil dan besar. Perubahan ini mencakup kenaikan atau penurunan tarif sesuai dengan kelas dan jenis pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
7 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat